4. Tap 'Tambah Usulan.'
5. Masukkan data diri sesuai persyaratan yang diminta kemudian pilih jenis bansos, misal PKH.
6. Tunggu proses verifikasi dan validasi
7. Proses pendaftaran selesai.
Selain itu pendaftaran bansos PKH juga bisa dilakukan secara luring dengan mengikuti tahapan berikut ini!
1. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili dan serahkan dokumen persyaratan.
3.Berkas Anda masuk proses musyawarah dan verifikasi tingkat desa.
4. Hasil verifikasi diserahkan kepada dinas sosial dan selanjutkan ditandatangani bupati atau wali kota.
5. Berkas yang sudah diteken bupati atau wali kota diserahkan ke kementerian sosial.
6. Jika lolos verifikasi, nama Anda akan disahkan sebagai penerima bansos PKH.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH
Terdapat beberapa syarat dan kriteria penerima bansos PKH. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
- Masuk golongan keluarga yang membutuhkan di data kelurahan atau desa.
- Bukan ASN, TNI/Polri, ataupun pegawai pemerintahan lainnya.
- Tidak sedang menerima bansos lainnya seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.