JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 30 kilogram daun ganja kering siap edar. Dalam kasus tersebut, dua orang berinisial R (41) dan AF (41) ditangkap.
"Telah mengamankan dua orang laki-laki terkait peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Sabtu, 20 Juli 2024.
Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2024. Dari informasi yang dihimpun, daun ganja kering itu dikirim dari Medan ke Jakarta melalui ekspedisi.
"Kemudian tim melakukan Control Delivery dari gudang ekspedisi Indah Kargo ke alamat yang tertera di resi, kemudian tim melakukan pengamatan atau penggambaran terhadap seseorang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ujarnya.
Setelah digeledah, petugas menemukan setumpuk daun ganja kering seberat 30 kilogram di dalam kontainer.
Kedua pria yang ditangkap itu mengaku daun ganja kering siap edar itu dikirim dari seseorang bernama Begeng yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ade menerangkan, kedua pria yang ditangkap berstatus sebagai kurir dan pengendali ganja.
"Kemudian tim membawa kedua laki-laki dan BB tersebut untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut," ungkapnya. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.