Status Penerimaan Bantuan PKH Anda Dihentikan, Lihat Alasannya di Sini

Jumat 19 Jul 2024, 16:32 WIB
Alasan status penerimaan PKH Anda dihentikan. (Instagram/@kemensosri)

Alasan status penerimaan PKH Anda dihentikan. (Instagram/@kemensosri)

Namun, jika di dalam Kartu Keluarga (KK) KPM tersebut tercantum anak yang masih sekolah SD atau SMP, maka penyaluran bantuannya masih berlanjut.

Kategori dan Besaran Dana PKH 

  1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  2. Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. 
  3. Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun. 
  4. Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  5. Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun. 
  6. Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun. 
  7. Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. 
  8. Korban pelanggaran HAM berat Rp900.000 per bulan.

Dana bantuan PKH disalurkan ke rekening penerima lewat bank himbara (BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri). Bagi yang tak mempunyai rekening, bisa diambil langsung ke kantor pos.

Demikian informasi mengenai alasan status penerimaan PKH Anda dihentikan. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)

News Update