Kriteria utama bagi pendaftar adalah Warga Negara Indonesia paling rendah berusia 18 tahun dan paling dan maksimal 64 tahun.
Di bawah ini, persyaratan yang lebih rinci bagi Anda yang ingin mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang berikutnya.
Syarat Mendaftar Prakerja Gelombang 71
1. Pendaftar adalah WNI berusia antara 18 hingga 64 tahun dan memiliki KTP.
2. Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2. Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan keterampilan kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.
3. Pendaftar merupakan pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Pendaftar bukan Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD.
5. Pendaftar maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang nantinya menjadi penerima Kartu Prakerja.
6. Pendaftar bukan peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.