Cara Cek Pencairan BPNT Juli 2024 dengan Handphone Melalui Website Kemensos

Jumat 19 Jul 2024, 14:02 WIB
ilustrasi, 3 bansos pendidikan bagi siswa cair hari ini, cek program apa saja.

ilustrasi, 3 bansos pendidikan bagi siswa cair hari ini, cek program apa saja.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos). 


Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka. 


Pada bulan Juli 2024, pencairan BPNT kembali dilakukan dan masyarakat dapat mengecek status pencairan bantuan ini dengan mudah menggunakan handphone melalui website resmi Kemensos.


Untuk mengecek pencairan BPNT bulan Juli 2024, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa handphone yang digunakan terhubung dengan internet. 


Pastikan juga kuota data mencukupi agar proses pengecekan tidak terhambat. Penggunaan handphone memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait bantuan sosial ini kapan saja dan di mana saja.


Langkah selanjutnya adalah membuka browser di handphone dan mengakses website resmi Kemensos di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id. 


Website ini merupakan portal resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk mempermudah masyarakat dalam mengecek status berbagai bantuan sosial, termasuk BPNT.


Setelah masuk ke website tersebut, masyarakat akan melihat beberapa kolom yang harus diisi. Kolom pertama adalah "Provinsi", di mana pengguna harus memilih provinsi tempat mereka tinggal.

Pilihan provinsi ini penting untuk menyaring data berdasarkan lokasi penerima bantuan.
Kemudian, pengguna harus mengisi kolom "Kabupaten/Kota", "Kecamatan", dan "Desa/Kelurahan" sesuai dengan tempat tinggal mereka. 


Pengisian data ini bertujuan untuk mempersempit pencarian sehingga hasil yang ditampilkan lebih akurat dan relevan dengan data penerima bantuan yang bersangkutan.


Selanjutnya, pengguna harus memasukkan nama lengkap sesuai dengan KTP pada kolom yang tersedia.

Berita Terkait

News Update