Bansos Juli 2024 Tak Lagi Diberikan ke Sebagian NIK E-KTP dan KK Penerima Bantuan Pemerintah Mei-Juni Lalu, Anda Termasuk? Cek di Sini

Jumat 19 Jul 2024, 21:40 WIB
Sebagian pemilik NIK E-KTP dan KK penerima bantuan pemerintah Mei-Juni lalu tak lagi menerima Bansos Juli 2024. Cek informasi selengkapnya. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Sebagian pemilik NIK E-KTP dan KK penerima bantuan pemerintah Mei-Juni lalu tak lagi menerima Bansos Juli 2024. Cek informasi selengkapnya. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Penerima yang tidak dapat ditemukan secara fisik juga akan dinonaktifkan.

3. KPM yang telah meninggal dunia

Kecuali jika ada pengurus baru dalam satu kartu keluarga. Jika penerima PKH atau BPNT meninggal dunia dan terdapat ahli waris yang bisa menggantikan, pergantian pengurus dapat dilaporkan ke pendamping sosial PKH atau operator di desa untuk pengurusan lebih lanjut.

4. KPM yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri

Penerima yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri akan dicoret dari daftar penerima bansos.

5. Anggota keluarga dari ASN, TNI, dan Polri

Keluarga dari ASN, TNI, dan Polri juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.

6. KPM yang telah mencapai kesejahteraan finansial

Mereka yang sudah mampu secara finansial atau memiliki aset banyak tidak lagi layak menerima bansos.

7. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

Pensiunan dari kalangan ini tidak lagi berhak menerima bansos.

8. Guru bersertifikasi

Guru yang telah tersertifikasi, meskipun bukan PNS atau P3K, tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.

9. KPM dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD

Mereka yang memperoleh penghasilan rutin dari anggaran negara atau daerah akan dicoret.

10. KPM yang menolak menerima bansos dan KIS PBI dari pemerintah

Penerima yang menolak bantuan ini akan dinonaktifkan.

11. KPM dengan penghasilan di atas upah minimum

Penerima dengan penghasilan di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota tidak lagi berhak menerima bansos.

12. Pengurus atau pemilik perusahaan

Mereka yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.

13. Tenaga kesehatan

Tenaga kesehatan yang terdaftar juga tidak akan menerima bansos.

14. Perangkat desa aktif

Berita Terkait
News Update