Penerima yang tidak dapat ditemukan secara fisik juga akan dinonaktifkan.
3. KPM yang telah meninggal dunia
Kecuali jika ada pengurus baru dalam satu kartu keluarga. Jika penerima PKH atau BPNT meninggal dunia dan terdapat ahli waris yang bisa menggantikan, pergantian pengurus dapat dilaporkan ke pendamping sosial PKH atau operator di desa untuk pengurusan lebih lanjut.
4. KPM yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri
Penerima yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri akan dicoret dari daftar penerima bansos.
5. Anggota keluarga dari ASN, TNI, dan Polri
Keluarga dari ASN, TNI, dan Polri juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.
6. KPM yang telah mencapai kesejahteraan finansial
Mereka yang sudah mampu secara finansial atau memiliki aset banyak tidak lagi layak menerima bansos.
7. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
Pensiunan dari kalangan ini tidak lagi berhak menerima bansos.
8. Guru bersertifikasi
Guru yang telah tersertifikasi, meskipun bukan PNS atau P3K, tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.
9. KPM dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD
Mereka yang memperoleh penghasilan rutin dari anggaran negara atau daerah akan dicoret.
10. KPM yang menolak menerima bansos dan KIS PBI dari pemerintah
Penerima yang menolak bantuan ini akan dinonaktifkan.
11. KPM dengan penghasilan di atas upah minimum
Penerima dengan penghasilan di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota tidak lagi berhak menerima bansos.
12. Pengurus atau pemilik perusahaan
Mereka yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.
13. Tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan yang terdaftar juga tidak akan menerima bansos.