Selamat! Nama dan Nomor HP Anda Lolos Terima Bantuan Dana Rp400.000 dari BPNT Alokasi Juli 2024, Segera Masukkan ke Dompet Elektronik

Kamis 18 Jul 2024, 08:14 WIB
Selamat! Nama dan Nomor HP Anda Lolos Terima Bantuan Dana Rp400.000 dari BPNT Alokasi Juli 2024.  (Edit Foto: Canva)

Selamat! Nama dan Nomor HP Anda Lolos Terima Bantuan Dana Rp400.000 dari BPNT Alokasi Juli 2024. (Edit Foto: Canva)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), nama dan nomor HP Anda telah lolos seleksi untuk menerima bantuan dana sebesar Rp400.000 dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  untuk alokasi Juli 2024.

Program BPNT untuk periode Juli dan Agustus 2024 diperkirakan akan mulai dicairkan antara minggu kedua hingga minggu terakhir di setiap bulan tersebut. 

BPNT merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk non-tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna membantu meringankan beban kebutuhan pangan sehari-hari.

Para penerima bansos BPNT dapat memanfaatkan bantuan ini untuk membeli bahan pangan dari pedagang yang telah bekerja sama dengan bank yang ditunjuk. 

Tahun 2024 ini, berbagai jenis bantuan sosial direncanakan akan dicairkan, salah satunya adalah BPNT yang diberikan secara rutin setiap bulan kepada KPM yang memenuhi kriteria

KPM yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000 yang terbagi menjadi dua periode pencairan, yakni untuk dua bulan. 

Dengan kata lain, KPM akan menerima Rp200.000 pada bulan Juli dan Rp200.000 lainnya pada bulan Agustus.

Jadwal pencairan bansos PKH Tahap 4 diperkirakan akan berlangsung dari Juli hingga September 2024.

Siapa Saja Penerima Bansos BPNT?

Pemerintah telah menetapkan bahwa penerima bansos BPNT adalah keluarga yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat dalam sistem sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan ini terutama ditujukan untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Data penerima harus terdaftar dalam database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan tidak termasuk dalam kategori PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Syarat Penerima BPNT

Berita Terkait
News Update