JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo DANA gratis Rp700.000 siap dicairkan untuk Anda yang telah terdaftar. Apakah NIK KTP Anda terdaftar di Kartu Prakerja? Simak cara ceknya di sini.
Hanya dengan mempersiapkan NIK KTP saja Anda sudah bisa mendapatkan uang saku tambahan dari Kartu Prakerja.
Saat ini masyarakat sedang menunggu informasi resmi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71 seusai gelombang sebelumnuya telah ditutup pada Rabu, 10 Juli 2024 lalu.
Tak sedikit masyarakat yang memprediksi dengan melihat dari gelombang-gelombang sebelumnya bahwa akan dibuka kembali seusai 14 hari sejak gelombang sebelumnya ditutup.
Sehingga, prediksi yang keluar yakni pada Jumat, 26 Juli 2024 untuk pembukaan pendaftaran gelombang 71.
Meski belum ada tanda-tanda informasi resmi mengenai hal tersebut, persiapkan diri Anda salah satunya dengan cek NIK KTP Anda sudah terdaftar atau belum.
Seperti yang diketahui bahwa salah satu persyaratan program ini yakni hanya 2 NIK KTP dalam 1 KK saja yang bisa mengikuti program ini.
Cara Cek NIK KTP yang Terdaftar pada Kartu Prakerja
Anda bisa untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda telah terdaftar pada Kartu Prakerja atau belum. Berikut cara cek NIK KTP di Kartu Prakerja:
- Kunjungi laman resmi Prakerja, prakerja.go.id.
- Klik 'Daftarkan Dirimu' pada menu di bagian paling bawah halaman.
- Masukkan alamat email aktif dan password.
- Ceklis kotak 'Saya menyetujui syarat dan ketentuan'.
- Kemudian klik'Daftar'.
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email Anda untuk verifikasi data.
- Kemudian Anda diminta untuk log in kembali, isi email, password dan kode captcha.
- Lalu klik 'Masuk'.
- Kode OTP akan dikirimkan ke email.
- Masukkan NIK dan Nomor KK yang ingin Anda cek.
- Klik 'Lanjut'. Apabila terdapat informasi 'Nomor KTP Sudah Terdaftar' artinya NIK KTP Anda sudah tidak bisa lagi mendaftar Kartu Prakerja.
Rincian Insentif Kartu Prakerja
Adapun rincian nominal insentif yang diberikan kepada peserta seusai menyelesaikan serangkaian pelatihan dan survei evaluasi.