Penjambret HP dan Uang Lansia Penderita Stroke Diringkus Polisi, Pelaku Dorong Korban hingga Jatuh

Kamis 18 Jul 2024, 12:31 WIB
Kapolsek Johar Baru Kompol Ubadillah gelar barang bukti hasil penjambretan pelaku terhadap korban lansia penderita stroke. (foto: dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Kapolsek Johar Baru Kompol Ubadillah gelar barang bukti hasil penjambretan pelaku terhadap korban lansia penderita stroke. (foto: dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria paruh baya berinisial HS ditangkap anggota Reskrim Polsek Johar Baru, usai menjambret pria yang menderita sakit stroke di Jalan Purbaya RT 10/05, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Pelaku HS (52) jambret dengan kekerasan terjadi pada Senin, 15 Juli 2024 pukul 16.00 WIB, di Jalan Purbaya RT. 10/05, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kapolsek Johar Baru Kompol Ubadillah didampingi Kasi Humas Polrestro Jakarta Pusat Ipda Ruslan di Mapolsek Johar Baru, mengatakan, pihaknya telah memegang hasil pemeriksaan mendalam dan meminta keterangan saksi-saksi atas kasus tersebut.

"Setelah viral aksi penjambretan terhadap korban yang tengan alami stroke, diketahui identitas pelaku HS dan kita tangkap di Pos Kamling RW 03 Kelurahan Kampung Rawa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 pukul 14.25 WIB," ujarnya, Rabu, 17 Juli 2024.

Saat kejadian, pelaku mengambil kesempatan dengan mendorong lansia yang sedang sakit stroke hingga jatuh. Lalu mengambil tas selempang warna hitam milik korban berisi HP Samsung A03 dan merampas uang tunai Rp110 ribu.

Mantan Wakasat Lantas Polres Metro Depok itu juga menyebutkan, hasil curian dipergunakan pelaku HS untuk kebutuhan pribadi.

"Barang milik korban Erwin (51) HP Samsung A04 dan tas slempang warna hitam serta topi hitam yang dipakai pelaku berhasil kita sita sebagai barang bukti," tuturnya.

Adapun saksi yang diambil keterangannya atas kasus itu adalah Suprayanto dan Deni Sutrisno. Keduanya sudah melihat gelagat pelaku yang mencurigakan di lokasi kejadian.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat dan koordinasi yang baik antara petugas di lapangan dan warga sekitar yang sigap melaporkan kejadian. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak Kepolisian jika menemukan tindakan kriminal di lingkungan sekitar," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya, tanpa perikemanusiaan, seorang pria paruh baya yang sedang alami penyakit stroke menjadi korban perampasan uang dan HP oleh pelaku di Jalan Semar Komplek Baladewa, Tanah Tinggi, Johar Baru, pada Senin, 15 Juli 2024 sore.

Berita Terkait

News Update