3. Terdaftar dalam DTKS
Nama Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS adalah basis data utama yang digunakan untuk menentukan penerima manfaat dari program bantuan sosial, termasuk BPNT.
4. Keluarga dengan Kriteria Miskin
Keluarga Anda harus masuk dalam kategori miskin berdasarkan penilaian dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Penilaian ini melibatkan berbagai indikator seperti kondisi rumah, pendapatan, dan akses terhadap layanan dasar.
5. Tidak Berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, atau Karyawan BUMN/BUMD
Calon penerima BPNT tidak boleh memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini karena mereka dianggap memiliki penghasilan tetap atau tunjangan yang mencukupi, sehingga tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan BPNT.
Rincian Tahapan Bansos BPNT 2024
Berikut adalah rincian tahapan bansos BPNT untuk alokasi tahun 2024, yang disusun untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat waktu dan efektif kepada penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Tahap 1: Januari – Februari 2024
Pada tahap ini, bantuan sosial Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dialokasikan untuk membantu keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia.