Nama dan NIK KTP Anda Disebut Sebagai Penerima Insentif Saldo Dana Gratis dari Bansos PKH Tahap 3 dan Beras 10 Kg, Cek Cara Klaimnya di Sini

Kamis 18 Jul 2024, 15:02 WIB
Cara cek status penerima insentif saldo dana gratis dari bansos PKH dan beras 10 kilogram yang cair di bulan Juli 2024 (PosKota/Nur Rumsari)

Cara cek status penerima insentif saldo dana gratis dari bansos PKH dan beras 10 kilogram yang cair di bulan Juli 2024 (PosKota/Nur Rumsari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, NIK KTP dan nama Anda disebut sebagai penerima manfaat dari program bantuan sosial (bansos) PKH tahap 3 dan beras 10 kilogram yang cair di bulan Juli 2024. Simak cara mendapatkan bansos insentif subsidi saldo dana gratis dan beras 10 kilogram dalam artikel berikut ini.

Bantuan sosial (bansos) merupakan program bantuan yang diberikan oleh pemerintah dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penyaluran bansos ini bertujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) yang tergolong miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Biasanya, penerima bantuan sosial merupakan individu-individu yang berada di dalam kategori masyarakat kurang mampu yang namanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang secara berkala disalurkan oleh pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) berdasarkan basis data terpadu.

Penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap selama setahun. Informasi mengenai nominal bantuan PKH untuk setiap kategori dapat ditemukan di situs resmi kemensos.go.id.

Adapun jumlah saldo dana gratis yang akan diterima oleh para Keluarga Penerima Manfaat yang NIK KTP dan namanya terdaftar dalam DTKS adalah sebagai berikut:

  1. Ibu hamil/nifas: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  2. Anak usia dini usia 0-6 tahun: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  3. Pendidikan SD/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  4. Pendidikan SMP/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  5. Pendidikan SMA/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  6. Penyandang disabilitas berat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  7. Lanjut usia: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan berupa saldo dana gratis dan beras 10 kilogram langsung cair dari pemerintah, dapat melakukan beberapa cara memeriksa status bantuan sosial berikut ini.

Cara Memeriksa Status Bansos Cair 

Berikut ini adalah cara untuk memeriksa penerima bantuan sosial yang cair pada bulan Juli 2024, termasuk BLT Mitigasi Risiko Pangan, PKH, BPNT, dan bantuan sosial beras 10 kg:

  • Kunjungi tautan: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan data yang diminta, termasuk nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  • Ketikkan 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
  • Jika kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
  • Klik tombol CARI DATA.
  • Hasil pencarian akan muncul untuk menunjukkan apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Cara Memeriksa Status Bansos PIP 

  • Buka situs resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom "Cari Penerima PIP".
  • Selesaikan perhitungan keamanan yang ditampilkan.
  • Klik tombol "Cari Penerima PIP".
  • Informasi mengenai siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) akan ditampilkan.

Cara Daftar Menjadi Penerima Bansos

1. Daftar DTKS via Online

  • Download aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store.
  • Buka aplikasi tersebut dan klik "Buat Akun Baru" untuk melakukan registrasi.
  • Isi kolom-kolom yang diminta dengan data diri, termasuk Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
  • Unggah foto KTP dan swafoto diri yang sedang memegang KTP.
  • Pastikan semua data terisi dengan benar dan klik "Buat Akun Baru".
  • Periksa email untuk mendapatkan pesan verifikasi dan aktivasi dari Kemensos.
  • Setelah registrasi berhasil, kembali ke aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu buka menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertera.
  • Pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan.
  • Usulan masyarakat akan masuk ke dalam sistem SIKS-NG untuk diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi dan validasi akan disetujui oleh Kepala Daerah.
  • Pengesahan oleh Kepala Daerah akan diunggah kembali ke sistem SIKS-NG untuk proses selanjutnya oleh Kemensos.

2. Daftar DTKS via Offline

  • Registrasi dilakukan melalui RT/RW di desa atau kelurahan setempat.
  • Usulan akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan.
  • Kemudian, usulan akan dimasukkan ke dalam Aplikasi SIKS-NG.
  • Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan dari desa atau kelurahan.
  • Hasil verifikasi akan disempurnakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • Kepala Daerah akan melakukan pengesahan terhadap hasil finalisasi tersebut.
Berita Terkait
News Update