Tujuh pelaku yang diamankan beserta peran masing-masing yaitu MT peran debitur, ATH Debitur, WRJ dan HS sebagai penadah, SI sebagai perantara, HM perantara debitur, dan WS sebagai eksportir.
"Bagi ketujuh pelaku ini dikenakan Pasal 378 jo 372 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tuturnya.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) SES NBC Interpol, Brigjen Untung Widiatmoko mengatakan pihaknya telah mengeluarkan red notice kepada beberapa DPO kelima negara.
"Sampai saat ini kami telah berkoordinasi dengan pihak kedutaan dari lima negara yang disebut yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria dalam upaya mengambil langkah tindakan hukum bagi pelaku dan untuk kendaraan yang telah didistribusikan dapat diamankan," katanya.
Diregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menambahkan saat isi dalam pemesanan kendaraan motor di Indonesia sangat mudah dan lebih banyak menggunakan leasing.
Dari data yang ada, dalam mendapatkan kendaraan motor baru di Indonesia rata-rata sebanyak 70 persen menggunakan leasing.
"Dan itu juga sangat dikasih kemudahan. Diharapkan dari ada kasus ini ke depan pihak leasing untuk dapat tidak mudah memiliki kendaraan, antisipasi hal tidak diinginkan," tutupnya. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI