Ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah untuk menerima bansos PKH. Berikut ini ketentuan yang harus diikuti:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT) sebagai keluarga dengan kebutuhan khusus yang terdaftar di data kelurahan.
- Tidak termasuk dalam Golongan ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Tips Bisa Menerima Bansos PKH
Ikuti tips ini agar bisa menerima bansos PKH dengan lancar dan sesuai dengan jadwal:
- Cek data DTKS jika terjadi perubahan data keluarga atau alamat.
- Sering periksa media sosial resmi Kemensos atau bank penyalur untuk mengetahui jadwal pencairan.
- Cek status bansos PKH secara berkala.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Dilansir dari akun Youtube Ariawanagus, pencairan bansos PKH kemungkinan di akhir Juli atau awal Agustus 2024.
"Ya jadi ternyata yang berubah (status) bukan PKH tapi BPNT duluan. Kapankah estimasinya akan cair jika sudah berubah hari ini?" ujar Ariawanagus, Selasa, 16 Juli 2024.
Menurutnya, sudah muncul status terbaru di dashboard aplikasi tersebut. Awalnya perubahan status untuk pencairan bantuan ada pada bansos PKH.
Berikut kemungkinan jadwal pencairan bansos:
1. Estimasi pertama pada 30 Juli 2024
2. Estimasi paling lambat pada Awal Agustus 2024.
Estimasi di atas akan cair melalui KKS. Sedangkan pencairan yang melalui PT Pos, kemungkinan baru terjadi pada Agustus hingga September 2024.
Sedangkan bantuan yang saat ini sudah cair ke rekening merupakan PKH validasi by sistem. Yaitu pencairan untuk alokasi Mei dan Juni 2024 bagi yang belum menerima.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI