Setelah SPM diterbitkan, Kemensos akan mengeluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang berisi nama-nama KPM serta nominal bantuan yang akan diterima untuk periode Juli-Agustus 2024.
Setelah SP2D ini diterbitkan, Kemensos akan menerbitkan SI (Standing Instruction) atau surat perintah pemindahbukuan dari rekening pemberi bantuan ke rekening para KPM yang ditujukan kepada pihak bank penyalur.
Ketika pihak bank telah menerima SI ini, tugas mereka adalah melakukan top-up atau transfer saldo bantuan BPNT yang diharapkan nominalnya sebesar Rp400.000, asalkan periode salurnya tetap dua bulan.
Pihak bank akan mentransfer dana sebesar Rp400.000 ke rekening para KPM yang namanya tercantum dalam data SP2D.
Proses transfer ini akan dilakukan secara bertahap dan waktunya bisa berbeda antara satu bank dengan bank lainnya. Biasanya, proses transfer ini memakan waktu beberapa hari.
Saat ini, berdasarkan update di SIKS-NG, proses masih berada di tahap penentuan KPM.
Untuk KPM BPNT murni dan KPM BPNT plus PKH, diharapkan bersabar hingga waktu pencairan dilakukan.