Selain itu, sambung Elva, status guru honorer banyak yang tidak tersertifikasi di beberapa bidang.
"Mereka dipekerjakan oleh sekolah negeri karena terdaftar dalam data pokok pendidikan, meskipun tidak memiliki sertifikasi khusus yang diperlukan, seperti sertifikasi guru agama," jelasnya.
"Kesulitan mendapatkan sertifikasi ini menjadi hambatan besar bagi mereka," sambung Elva.
Disamping itu, berdasarkan data yang dipaparkan serikat guru, para guru honorer tersebut digaji oleh pusat melalui dana BOS via APBD, sehingga seharusnya tidak membebani daerah.
Kebijakan cleansing ini, ucap Elva, menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah yang perlu segera diselesaikan.
"Kami berharap pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menemukan solusi terbaik bagi para guru honorer," pungkasnya.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI