Fakta Baru Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Mahasiswa di Kafe Jaktim, Pelaku Paksa Korban Jual Ginjal

Rabu 17 Jul 2024, 10:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasubdit Pengmas Polda Metro Jaya Kompol Ketut di Polda Metro Jaya. (Poskota/Angga Pahlevi)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasubdit Pengmas Polda Metro Jaya Kompol Ketut di Polda Metro Jaya. (Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap fakta baru kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang mahasiswa berinisisal MRR (23) di sebuah kafe di Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Polisi menyebut bahwa korban sempat mendapat ancaman akan dibunuh dan disuruh untuk menjual ginjalnya untuk membayar wanprestasi modal usaha. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan beberapa perilaku tindakan sadis sebagai terlapor inisial H (23) terhadap korban.

"Dari pemeriksaan korban terungkap tindakan kekerasan dilakukan oleh terlapor H selama disekap yaitu kerap dipukul, disundut rokok, disuruh makan batu, juga ancaman jika korban melarikan diri atau menghilang akan dibunuh," ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa, 16 Juli 2024.

Ade Ary menyebutkan bahwa korban juga dipaksa untuk menjual ginjal untuk mengganti kekurangan uang yang telah digelapkan dalam sebuah proyek modal usaha.

"Terlapor ini sudah mengantarkan korban ke rumah sakit namun niatannya untuk menjual ginjal korban pun diurungkan alias tidak gaji. Semula hasil penjualan ginjal untuk membayar utang korban," ungkapnya.

Ia menambahkan keterangan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nantinya akan disinkronkan dengan alat bukti lainnya untuk menguak fakta  sebenarnya.

"Disandingkan dengan saksi, barang bukti, keterangan terlapor itu harus match semuanya," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, laporan kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan dialami seorang mahasiswa MRR (23), terjadi di sebuah cafe daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur, Selasa, 9 Juli 2024.

Kuasa Hukum MRR, Muhamad Normansyah mengatakan selama dua pekan kasus ditangani Polsek Duren Sawit, kini telah dilimpahkan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Berkas kasus sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur usai dilakukan gelar perkara, Senin 8 Juli 2024," ujar Norman kepada wartawan, Rabu, 10 Juli 2024. (angga)

News Update