Cara Cairkan Saldo Dana Bansos PKH 2024 Tahap 3, Lewat Bank Apa? Cek Selengkapnya di Sini

Rabu 17 Jul 2024, 22:36 WIB
Cairkan saldo dana bansos PKH 2024 tahap 3 lewat bank ini. (Poskota.co.id/Farida Fakhira)

Cairkan saldo dana bansos PKH 2024 tahap 3 lewat bank ini. (Poskota.co.id/Farida Fakhira)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berikut cara mencairkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3. Lewat bank apa?

Balita, ibu hamil, hingga penyandang disabilitas segera menerima saldo bansos PKH yang sudah mulai disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Kemensos membagi empat tahap pencairan. Saat ini, proses pencairan memasuki tahap ketiga atau berlangsung pada Juli hingga September 2024.

Namun tidak sedikit masyarakat yang masih bingung terkait jalur pencairan saldo bantuan dari pemerintah tersebut.

Pencairan Bansos PKH 2024

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memiliki satu dari empat rekening dari Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk mencairkan bantuan.

Adapun keempat Himbara, meliputi Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Tak cuma rekening bank, pencairan dapat dilakukan pula melalui Pos Indonesia.

Informasi tersebut penting mengingat saldo dana bansos PKH 2024 tahap 3 segera disalurkan pemerintah dalam waktu dekat ini.

Umumnya, pencairan dilakukan empat kali dalam setahun atau tiga bulan sekali. Berikut empat tahapan pencairan saldo bantuan:

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Cara Cek Nama Penerima Bantuan

Karena sudah mulai tahap 3 pencairan, penerima bisa memerika status penerimaan saldo dana bansos PKH 2024 dengan mengikuti panduan sebagai berikut:

  1. Akses situs Cek Bansos Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
  2. Isi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Masukan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Ketik empat digit kode yang tertera.
  5. Tekan tombol 'Cari Data' untuk menampilkan nama penerima.

Jika nama penerima tidak tertera, kemungkinan disebabkan karena belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berita Terkait

News Update