6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
7. Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
8. Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.
9. Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.
Said Iqbal berharap, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap adil pada sidang yang digelar hari ini oleh MK. Menurut dia, sidang pertama ini merupakan sidang penentu.
"Saya hari ini sebagai saksi fakta, saya akan jelaskan bagaimana Undang-Undang itu tidak melibatkan kita semua stakeholder," katanya.
"Kami meminta hakim MK bisa bersikap adil. Kalo keadilan di Mahkamah tidak kita dapatkan, maka keadilan di jalan adalah pilihan yang akan kita ambil," sambung Said Iqbal. (Pandi)