JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan buruh menggelar demo di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024. Buruh menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
Buruh yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja ini berkumpul di kawasan Patung Kuda sekitar pukul 09.30 WIB.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan aksi berlangsung di kantor-kantor gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.
Sedikitnya ada tiga isu atau poin utama yang disampaikan dalam unjuk rasa yang digelar hari ini.
"Pertama, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kedua HOSTUM: Hapus Outsourching Tolak Upah Murah. Ketiga, tolak PHK, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," jelas Said Iqbal kepada wartawan.
Ada sembilan alasan buruh melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, yaitu:
1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di- outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
3. Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.
4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
5. PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.