JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp400.000 untuk periode Juli dan Agustus 2024 telah diupdate di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Para pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kini bisa melakukan klaim bantuan senilai Rp400.000 tersebut. Bantuan BPNT untuk dua periode ini telah muncul di SIKS-NG dan dipastikan akan cair melalui kartu KKS.
Kabar ini sangat menggembirakan bagi para keluarga penerima manfaat (KPM). BPNT yang dicairkan melalui kartu KKS ini akan diberikan untuk dua bulan, yaitu Juli dan Agustus 2024.
BPNT Rp400.000
Para KPM akan menerima bantuan BPNT dengan nominal Rp400.000, dimana setiap bulannya mereka akan mendapatkan Rp200.000.
Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda lolos verifikasi kelayakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Nama-nama KPM yang berhak menerima BPNT akan muncul di keterangan SIKS-NG.
Update terbaru dari SIKS-NG memungkinkan pemilik KKS untuk mencairkan BPNT periode Juli dan Agustus melalui PT Pos Indonesia setiap tiga bulan pada periode Juli, Agustus, dan September.
Biasanya, pencairan bantuan BPNT melalui PT Pos Indonesia ini dilakukan bersamaan dengan pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Syarat Penerima Bansos 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Cara Cek Data Penerima Bansos 2024
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
- Isi kolom data penerima manfaat dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode".
- Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
Dapatkan informasi lainnya soal Bansos BPNT dengan mengikuti WA Channel Poskota KLIK DI SINI.