Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Warga Lansia Berusia 60 Tahun ke Atas: Penerima harus berusia 60 tahun atau lebih.
2. Lansia dengan Ekonomi Rendah: Penerima harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan memiliki kendala fisik atau psikologis.
3. Pengajuan Melalui MPM: Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, calon penerima yang memenuhi syarat dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kantor kelurahan setempat.
Cara Mendaftar Bansos KLJ
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi ponsel dengan langkah berikut:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau unduh aplikasi Cek Bansos.
2. Masuk ke menu Registrasi.
Ikuti petunjuk yang diberikan oleh sistem hingga selesai.
3. Masuk ke menu Daftar Usulan untuk mendaftar ke dalam sistem DTKS dan selesaikan proses pendaftaran.
Setelah pendaftaran, sistem akan melakukan verifikasi dan validasi sebelum penerima manfaat dinyatakan layak menerima dana bantuan KLJ.
Demikian informasi terbaru terkait penyaluran bansos KLJ Tahap 2 yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI.