Paket Pencalonan Pimpinan Jadi Pemicu Ricuh Rapat Paripurna DPD RI

Selasa 16 Jul 2024, 08:38 WIB
Pimpinan DPD RI. (Dok. DPD RI)

Pimpinan DPD RI. (Dok. DPD RI)

Jika memang ada anggota DPD RI yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua, Fachrul tak ambil pusing. Ia justru mempersilakan para kandidat calon agar maju secara demokratis. 

"Apakah melalui mekanisme paket atau pemilihan langsung tidak menjadi masalah. Asalkan mekanismenya disepakati bersama secara aturan Tatib nantinya," ujarnya. 

Pasal Penghalang

Dalam Tatib yang baru, ada persyaratan yang menyatakan jika calon Ketua DPD tidak pernah melakukan pelanggaran dan kode etik yang telah diputuskan oleh Badan Kehormatan (BK). 

Persyaratan tersebut tertuang di dalam Pasal 91 Ayat 5 huruf b. Pasal ini sebetulnya juga sudah tertuang dalam Tatib yang lama. 

"Nah sekarang, di dalam tatib yang baru tetap ditegaskan syarat pencalonan ketua tidak boleh pernah mendapatkan putusan BK yang bersifat pelanggaran berat," kata dia. 

Alasannya, jika mendapat sanksi berat maka sangkut-pautnya terkait etika, martabat, hingga kehormatan lembaga. Hal inilah yang ditolak oleh beberapa anggota DPD RI. Sebab, diduga ada calon-calon yang ingin maju dan terhalang dengan persyaratan tersebut. 

Yang jelas, adanya pasal tersebut sudah diketahui oleh anggota DPD RI lainnya. Apalagi, persyaratan tersebut sudah termaktub di dalam pasal tersebut dan sudah berlaku sejak zaman kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) di periode 2014-2019. 

"Di Zaman Pak Oesman sudah ditegaskan tidak boleh adanya calon yang pernah dapat pelanggaran putusan BK," katanya. 

Dalam Tatib lama, kewenangan BK juga semakin besar dan bisa memecat anggota DPD RI. Status anggota DPD RI bisa dicabut bukan hanya karena mengundurkan diri atau meninggal dunia, namun juga jika melakukan pelanggaran berat. Seperti, melakukan tindak pidana kriminal umum hingga extra ordinary crime seperti korupsi. 

"Dulu, anggota DPD statusnya dicabut jika meninggal dunia atau mengundurkan diri. Tapi sekarang bisa dipecat jika melakukan pelanggaran berat," kata dia. 

Terkait kericuhan yang terjadi saat Sidang Paripurna pada Jumat pekan lalu, Fachrul mengatakan kini suhu tinggi yang membuat panas sebagian banyak pihak anggota DPD sudah mereda. 

Ia menyebut persoalan tersebut kemungkinan besar adanya miskomunikasi antar beberapa pihak saja. Tuduhan tendensius mengenai aturan kecurigaan adanya aturan yang memberatkan juga tidak ada. 

Berita Terkait

News Update