Paket Pencalonan Pimpinan Jadi Pemicu Ricuh Rapat Paripurna DPD RI

Selasa 16 Jul 2024, 08:38 WIB
Pimpinan DPD RI. (Dok. DPD RI)

Pimpinan DPD RI. (Dok. DPD RI)

Di Sidang Paripurna sebelumnya, menyepakati Tim Pansus dibubarkan dan Tatib sementara diterima versi Pansus dan diambil alih oleh Pimpinan sesuai perintah Tatib. 

"Perintah Tatib ini menyebutkan di mana pimpinan dapat mengambil pekerjaan Pansus yang belum selesai harus diselesaikan melalui Timja," katanya. 

Timja dibentuk saat Sidang Paripurna lalu untuk menyelesaikan draft Tatib yang baru. Namun, saat Sidang Paripurna pekan lalu, ada beberapa poin di dalam Tatib yang ditolak oleh sejumlah senator dan tidak setuju jika Tatib tersebut disahkan saat itu juga. 

Padahal, dalam rapat Panmus yang dilaksanakan sehari sebelum Sidang Paripurna pada Jumat, 12 Juli 2024, digelar, sudah diberi kesempatan untuk mencermati poin-poin Tatib yang baru. 

Menurutnya, Tatib yang dibacakan oleh La Nyalla sudah sah menjadi Tatib. Hanya sedikit secara aturan menurut Tatib lama, harus melalui harmonisasi melalui Panitia Perancung Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

"Artinya, di Panmus sudah memutuskan agenda-agenda yang akan dibacakan di Paripurna. Salah satunya adalah ggenda pembacaan hasil Pansus dan pembacaan hasil Timja," kata dia. 

Timja, ujar dia, bekerja hanya merapikan dan merevisi pasal-pasal yang bertentangan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi. Sehingga, Timja tidak mengubah draft yang telah dikerjakan oleh Pansus. Termasuk mengenai mekanisme paket pencalonan pimpinan atau Ketua DPD RI ke depan. 

Kalah Tanding Paket Calon Pimpinan

Fachrul mengatakan, dengan adanya Tatib baru yang akan disahkan dan memuat mengenai mekanisme paket pencalonan Ketua DPD RI, ada sejumlah pihak yang diduga kegerahan lantaran lankah pencalonannya bisa terhalang.  

Sebab, La Nyalla saat ini memiliki banyak dukungan secara mekanisme paket. Dukungan untuk La Nyalla untuk mencalonkan diri kembali sebagai Ketua DPD RI sudah mencapai 89 orang anggota dari total jumlah 152 orang anggota DPD RI.

"Dukungan ke kubu Pak La Nyalla ini semakin hari semakin menguat. 63 sisanya bisa saja abstain atau bisa mendukung Pak La Nyalla, bahkan mendukung calon lain," kata dia.

Menurut Fahcrul, penolakan adanya paket ini diduga didasari adanya persoalan kepentingan saja. Padahal mekanisme pengusulan paket oleh Pansus dilakukan sudah cukup lama. Hanya saja baru mendapat penolakan sekarang. 

"Yang membuat mekanisme Paket ini, kan, Pansus. Timja hanya melanjutkan. Tidak ada yang diubah sama sekali. Kenapa sekarang (sebagian senator) kok menolak adanya paket? ada apa? ini mungkin persoalan kepentingan saja," ujarnya. 

Berita Terkait

News Update