- Jenjang SD Sederajat
Rp450.000. Khusus untuk kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester pertama, nominal bantuannya adalah Rp225.000.
- Jenjang SMP Sederajat
Rp750.000. Khusus untuk kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester pertama, nominal bantuannya adalah Rp375.000.
- Jenjang SMA/SMK Sederajat
Rp1.800.000. Khusus untuk kelas 12 atau kelas 13 SMK di semester genap dan kelas 10 semester pertama, nominal bantuannya adalah Rp900.000.
Cara Cek Status Penerima Bantuan PIP
Para siswa dan orang tua bisa memantau status penerimaan bantuan PIP melalui situs resmi Si Pintar di pip.kemdikbud.go.id.
Dengan memasukkan NISN dan nomor NIK, penerima dapat melihat apakah mereka termasuk dalam SK pemberian atau SK nominasi penerima PIP tahun 2024, atau periode tahun sebelumnya (2023 dan 2022).
Jika periode yang tertera adalah tahun 2023 atau 2022 tanpa keterangan tahun 2024, maka dapat dipastikan tidak termasuk dalam pencairan tahap kedua kali ini.
Pencairan Hingga Akhir Tahun
Pencairan bantuan PIP akan berlangsung hingga akhir tahun 2024. Jika pada bulan ini belum ada progres, para KPM tidak perlu khawatir karena status penerima bantuan bisa berubah di akhir tahun.
Oleh karena itu, dianjurkan untuk sering memantau situs resmi PIP.
Per hari ini, bank penyalur seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BSI masih terus melayani pencairan bantuan PIP bagi yang telah ditetapkan dalam SK pemberian per bulan Juli ini, khususnya bagi mereka yang telah melakukan aktivasi rekening Simpel hingga 31 Mei 2024.