KPU DKI Jakarta Gelar Advokasi Hukum dalam Pelaksanaan Pilkada 2024

Selasa 16 Jul 2024, 13:57 WIB
KPU DKI Jakarta gelar advokasi hukum dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Jakarta 2024. (Dok. Humas)

KPU DKI Jakarta gelar advokasi hukum dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Jakarta 2024. (Dok. Humas)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar advokasi hukum dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024.

Advokasi hukum digelar dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelesaian permasalahan hukum.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyampaikan, kepastian hukum berlaku di semua tahapan mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pemilu sampai nanti pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.

Alhasil, kata dia, menyiapkan daftar inventarisasi masalah merupakan hal penting dalam memastikan efektifitas terhadap antisipasi masalah disetiap tahapan.

"Kegiatan ini merupakan wadah bagi kita semua guna mendapatkan pemahaman serta pandangan supaya permasalahan hukum dapat diminimalisir" kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.

Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe mengatakan bahwa prinsip dalam menyelenggarakan pemilihan adalah kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang.

"KPU harus menjalankan tugas berdasarkan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, tidak bisa berjalan tanpa ada landasan" katanya.

Adapun kegiatan dihadiri oleh seluruh Ketua, Anggota dan Kasubbag KPU Kabupaten atau Kota se-DKI Jakarta. (Pandi)


 

Berita Terkait
News Update