Sementara itu ditempat yang sama, pengacara Tiko, Irfan Aghasar mengungkapkan seputar pemeriksaan kliennya itu seputar aliran dana yang berkaitan dengan kasus penggelapan uang yang dilaporkan mantan istrinya.
"Semua kebutuhan untuk modal usaha dan kami satu per satu membuktikan aliran dananya ini terbukti dalam rekening koran," beber Irfan.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tiko selama 10 jam kurang lebih mulai dari pukul 10.00 Wib.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menerangkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara detail dan terperinci terhadap perkara yang dilaporkan.
"Ada materi mantan istrinya itu laporan penggelapan dalam jabatan, yakni pada saat itu saudara TA menjadi direktur," tegas Bintoro.
Prinsipnya dikatakan Bintoro penyidik menggali informasi dan kroscek mengenai apa yang disangkakan oleh pelapor.
Pada pemeriksaan itu, dikatakan Bintoro diakui Tiko ada penggunaan dana yang memang tidak diperuntukkan pada kegiatan perusahaan, namun untuk kegiatan pribadi.
Dalam pemeriksaannya, pihaknya meminta keterangan Tiko dan kuasa hukumnya untuk menggali sejumlah keterangan.
Hingga kini status Tiko pun masih saksi dan belum ada peningkatan status dalam kasus penggelapan tersebut.
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang dilakukan oleh suami Bunga Citra Lestari, Tiko.
Sang pelapor yakni mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar pada 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.
Peristiwa ini terjadi pada periode sekitar 2015-2021 yang bermula AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.