Berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh pemerintah, berikut prioritas sasaran PIP Madrasah berhak diberikan kepada siswa dengan kondisi:
- Terpadan DTKS yang sudah ditetapkan Kemensos RI, berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Tercatat berasal dari keluarga rentan miskin yang dibuktikan dengan Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/ Kelurahan namun belum terdata di DTKS
- Berstatus Yatim, Piatu, Yatim Piatu, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), tinggal di panti asuhan dan rentan miskin dengan bukti SKTM
- Berasal dari daerah terdampak bencana alam dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar)
Gunakan uang gratis tersebut untuk biaya dan keperluan belajar atau biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.