JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Memasuki pertengahan bulan Juli 2024, pemerintah tengah gencar melakukan penyaluran bantuan sosial (Bansos) kepada seluruh masyarakat yang termasuk ke dalam kategori Keluarga Penerima manfaat (KPM).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencatat, tidak kurang dari 139 juta jiwa KPM akan menerima dana gratis dari penyaluran bansos dari berbagai kategori.
Sebagaimana yang diungkap Kepala Data Pusat dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kemensos Rl, Agus Zainal Arifin mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemutakhiran data setiap bulannya sejak April 2021.
Angka tersebut mengalami peningkatan 98,9 persen jika dipadankan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Sejak April 2021, Kemensos selalu melakukan pemutakhiran data setiap bulan,” kata Agus, dilansir dari Kemensos RI.
Dengan demikian, Agus berharap jika bansos yang disalurkan pada bulan Juli 2024 ini, bisa tepat sasaran
“Karena itu, Kemensos menegaskan, data penerima bansos yang bersumber dari DTKS yang dikelola Kemensos tepat sasaran,” kata Agus.
Adapun bantuan yang disalurkan, satu diantaranya adalah melalui Program Keluarga harapan (PKH).
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perihal syarat dan ketentuan Keluarga Penerima manfaat (KPM) dari bansos PKH.
Syarat dan ketentuannya adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Tercatat sebagai keluarga kurang mampu di Desa atau Kelurahan
- Bukan aparat negara seperti ASN, TNI, POLRI
- Belum pernah mendapatkan bantuan seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM dan BLT gaji
Kelompok Penerima Dana PKH 2024
Agar penyaluran bantuan dana PKH bisa tepat sasaran, pemerintah sepakat untuk membagi KPM berdasarkan kategori dan besaran berdasarkan kondisi KPM yang sudah tercatat di DTKS, diantaranya:
- Ibu hamil dan masa nifas, anak usia dini dari 0 hingga 6 tahun, berhak memperoleh santunan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000/ termin
- Anak Sekolah Dasar (SD) dan Sederajat mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000/ termin
- Pelajar SMP dan Sederajat, memperoleh bantuan sebesar Rp1.500.000/ tahun atau Rp375.000/ termin
- Siswa SMA, SMK dan Sederajat, mendapat bantuan sebesar Rp2.000.000 untuk 1 tahun anggaran atau Rp500.000/ termin
- Penyandang disabilitas mendapat bantuan dana Rp2.400.000 dalam 1 tahun atau Rp600.000/ termin
- Untuk masyarakat Lanjut Usia (Lansia) berhak memperoleh Bansos sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000/ termin
Cara Mengetahui Status Penerima Bantuan PKH Kemensos 2024
Untuk mengetahui status penerima bantuan PKH dari Kemensos untuk Tahun Anggaran 2024, bisa dilakukan dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id, menggunakan peramban ponsel, dengan cara:
- Akses website cekbansos.kemensos.go.id
- Masukan tempat domisili mulai dari Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan, Desa/ Kelurahan
- Isi nama lengkap penerima sesuai NIK E-KTP
- Lengkapi kode captcha
- Klik tombol ‘Cari Data’
Metode Pencairan Bansos PKH
Untuk metode pencairan dana bansos PKH 2024, pemerintah telah menunjuk bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri) dan PT Pos Indonesia.
Apabila setiap KPM sudah tercatat di DTKS, maka seyogyanya segera mencairkan uangatis tersebut sesuai bang ditunjuk.
Melalui upaya keterbukaan dan keleluasaan akses informasi bantuan tersebut, masyarakat dapat mengetahui hak yang harus mereka peroleh, sehingga bisa mengatasi kendala finansial dalam memenuhi kebutuhan.
Penting: Apabila terdapat dugaan pelanggaran penyaluran bantuan, segera lapor ke pihak berwenang setempat.
Ikuti terus layanan informasi pilihan editor seputar saldo DANA gratis lainnya dengan bergabung di sini.