Viral, Masjid di Makassar ini Dijual oleh Ahli Waris Setelah Orangtuanya Wafat

Senin 15 Jul 2024, 07:41 WIB
Viral Masjid Fatimah Umar di Makassar, Sulawesi Selatan ini dijual oleh ahli warisnya setelah orangtuanya wafat. (Thread @muhammadaburivai)

Viral Masjid Fatimah Umar di Makassar, Sulawesi Selatan ini dijual oleh ahli warisnya setelah orangtuanya wafat. (Thread @muhammadaburivai)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Miris itulah kata yang tepat ditujukan kepada ahli waris di Makassar, Sulawesi Selatan yang menjual masjid. Bahkan tidak segan-segan keluarga ahli waris tersebut memasang spanduk besar didepan masjid yang berisi masjid ini dijual.

Dalam sebuah postingan akun thread @muhammadaburivai menyebutkan bahwa ada ahli waris yang hendak menjual masjid.

"Ahli waris jual masjid. Bisa jadi dulu ayah mereka sudah mewakafkan. Bahkan menggalang donasi pembangunan masjid bersama warga," tulis Abu Rivai. 

Dalam penjelasannya rupanya pemilik tanah tersebut sudah wafat dan anak keturunannya mengklaim bahwa tanah tersebut bukanlah tanah wakaf melainkan milik pribadi.

Untuk itu, mereka pun berniat menjual tanah tersebut. "Namun karena sertifikat tanah masih SHM, pemilik tanah wafat, ahli waris klaim bahwa itu murni milik ayah mereka, bukan aset wakaf. Ahli waris menang karena sertifikatnya SHM. Apa pelajaran yang bisa diambil dari gambar ini?," tuturnya.

Dalam foto tersebut terpampang jelas spanduk dijual pemilik tanah atas. amah Hilda Rahman dengan dua SHM (Sertifikat Hak Milik) disertai nomor telepon.

Berdasarkan penelusuran Poskota, masjid yang disebutkan oleh Abu Rivai ini kemungkinan besar Masjid Fatimah Umar berada di Jl. Komp. Btn Makkio Baji, Bangkala, Kec. Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal ini mengacu pada nama masjid dan juta bentuk masjid sama seperti terlihat dalam foto yang dipasang spanduk di jual.

Beberapa netijen yang menanggapi postingan tersebut sangat menyayangkan dengan apa yang dilakukan oleh keluarga ahli waris tersebut. "Makan duit warisan aja udah ngeri karmanya. Ini makan duit Masjid. Ya kali jadi masjid gak ada yg tau ?," tulis akun @margonteng.

"Kalo orang tuanya sdh mewakafkan meskipun sertifikatnya masih SHM, ahli waris haram untuk menjualnya.
Akan ada azab jika ahli waris menjual tanah atau bangunan yg sdh diwakafkan oleh orang tuanya," tulis akun @koes_rafay.

Bahkan ada salahsatu akun yang menceritakan kejadian yang serupa dan akhirnya menjadi malapetaka bagi mereka yang menjualnya dikemudian hari.

Berita Terkait

News Update