Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP menjadi bukti identitas yang sah dan diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran, yakni kepada warga negara Indonesia.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima BPNT harus masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi dan memverifikasi status kesejahteraan masyarakat.
Hanya mereka yang terdaftar di DTKS yang berhak menerima bantuan ini, untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
3. Bukan ASN, PNS, TNI, atau Polri
BPNT ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang bukan merupakan pegawai pemerintah atau aparat negara.
Oleh karena itu, ASN, PNS, TNI, dan Polri tidak berhak menerima bantuan ini. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa bantuan difokuskan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan dan tidak memiliki sumber pendapatan tetap dari pemerintah.
4. Terdampak Covid-19 atau Kehilangan Pekerjaan karena PHK
Masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 atau mereka yang kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga berhak menerima BPNT.
Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian dan menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan.