SELAMAT Identitas Anda Terpenuhi untuk Terima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Bansos BPNT 2024 via Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, Cek Bocorannya!

Senin 15 Jul 2024, 08:05 WIB
Identitas Anda yang telah terpenuhi berhak untuk menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bansos BPNT 2024 via Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri.(Foto: Usplash/Mufid Majnun)

Identitas Anda yang telah terpenuhi berhak untuk menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bansos BPNT 2024 via Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri.(Foto: Usplash/Mufid Majnun)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, bagi identitas Anda yang telah terpenuhi berhak untuk menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 via Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Kali ini, penerima BPNT akan mendapatkan saldo dana bansos Rp2.400.000 secara bertahap melalui bank-bank yang telah ditunjuk sebagai penyalur tersebut yang ditargerkan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pencairan saldo dana BPNT sendiri tidak dilakukan sekaligus, melainkan pemerintah membaginya dalam beberapa tahap. 

Terkadang dana bansos BPNT dirapel dan diberikan setiap dua bulan, atau bahkan tiga bulan sekali. Masing-masing setiap KPM akan diberikan nominal saldo dana bansos sebesar Rp200.000 per bulan. 

Artinya, jika dicairkan dalam waktu dua atau tiga bulan, penerima akan mendapatkan Rp400.000 sampai Rp600.000.

Untuk memastikan dana bantuan sampai ke tangan yang berhak, pencairan BPNT dilakukan melalui transfer dana ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, ditunjuk sebagai penyalur saldo dana BPNT 2024.

Bagi masyarakat yang menjadi penerima BPNT, sangat penting untuk memahami mekanisme pencairan dan penggunaan dana bantuan ini. 

KPM juga perlu memastikan bahwa rekening KKS aktif dan selalu memeriksa informasi terkait jadwal pencairan saldo dana bansos.

Syarat Penerima BPNT 2024

Agar dapat menjadi penerima BPNT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai syarat-syarat tersebut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Berita Terkait
News Update