- Peserta didik dari KPM PKH atau BPNT.
- Peserta didik dari KPM pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik merupakan korban yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP), atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Itulah informasi mengenai Bansos PIP 2024 yang apabila cair untuk jenjang SD harap dipersiapkan berkas berupa surat undangan, KTP dan KK.