Persiapkan Diri untuk Dapatkan Saldo Dana Rp4,2 Juta, Apakah NIK KTP Anda Telah Terdaftar Akun Kartu Prakerja? Cek Caranya di Sini!

Senin 15 Jul 2024, 11:13 WIB
Berikut cara cek NIK KTP apakah sudah terdaftar di Kartu Prakerja atau belum. (Tangkap Layar/prakerja.go.id ; Poskota edited: Iko Sara Hosa)

Berikut cara cek NIK KTP apakah sudah terdaftar di Kartu Prakerja atau belum. (Tangkap Layar/prakerja.go.id ; Poskota edited: Iko Sara Hosa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda berhak mendapatkan saldo dana Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja gelombang selanjutnya. Apakah NIK KTP Anda telah terdaftar atau belum? Simak cara ceknya di sini.

Kini masyarakat tengah menunggu informasi resmi pembukaan pendaftaraan Kartu Prakerja gelombang 71 seusai gelombag 70 ditutup pada Rabu, 10 Juli 2024.

Tak sedikit prediksi masyarakat yang mengatakan bahwa gelombang 71 akan dibuka pada Jumat, 26 Juli 2024 melihat dari pola gelombang-gelombang sebelumnya.

Pasalnya pendaftaran selajutnya selalu dibuka 14 hari seusai pendafatran gelombang sebelumnya ditutup.

Terlepas dari jadwal pendaftaran yang masih belum ada tanda-tandanya, pastikan Anda telah mempersiapkan akun Prakerja apakah telah terdaftar atau belum.

Apa Itu Kartu Prakerja?

Mungkin bagi sebagian masyarakat terdapat yang belum tahu Kartu Prakerja, program ini diadakan oleh pemerintah untuk masyarakat yang akan menghadapi dunia kerja.

Program ini nantinya akan menyediakan berbagai macam pelatihan untuk calon pekerja, pekerja atau pelaku kewirausahaan mikro dan kecil.

Sehingga diharapkan program ini dapat membantu meningkatkan skill dan kompetensi untuk menghadapi dunia kerja yang lebih siap dengan kemampuan yang mumpuni.

Cara Cek NIK KTP yang Terdaftar pada Kartu Prakerja

Anda bisa untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda telah terdaftar pada Kartu Prakerja atau belum. Berikut cara cek NIK KTP di Kartu Prakerja:

  1. Kunjungi laman resmi Prakerja, prakerja.go.id.
  2. Klik 'Daftarkan Dirimu' pada menu di bagian paling bawah halaman.
  3. Masukkan alamat email aktif dan password.
  4. Ceklis kotak 'Saya menyetujui syarat dan ketentuan'.
  5. Kemudian klik'Daftar'.
  6. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email Anda untuk verifikasi data.
  7. Kemudian Anda diminta untuk log in kembali, isi email, password dan kode captcha. Lalu klik 'Masuk'.
  8. Kode OTP akan dikirimkan ke email.
  9. Masukkan NIK dan Nomor KK yang ingin Anda cek.
  10. Klik 'Lanjut'. Apabila terdapat informasi 'Nomor KTP Sudah Terdaftar' artinya NIK KTP Anda sudah tidak bisa lagi mendaftar Kartu Prakerja.

Berita Terkait

News Update