Pekan Ini Masih Bisa Pencairan Saldo Dana Bansos KJP, Segera Cek dan Persyaratan yang Wajib Diketahui

Senin 15 Jul 2024, 23:24 WIB
Pencairan Bansos KJP Plus Sudah Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek dan Syarat yang Perlu Diketahui.(edited by Putri Aisyah Fanaha)

Pencairan Bansos KJP Plus Sudah Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek dan Syarat yang Perlu Diketahui.(edited by Putri Aisyah Fanaha)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Akhir pekan kemarin Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai mencairkan dana bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 gelombang dua.

Pencairan tersebut sudah mulai dilakukan sejak kemarin, Jum'at 12 Juli 2024. Untuk pencairan KJP plus terbaru, ada klasifikasi pencairan dana bantuan berdasarkan klaster penerima jenjang mulai dari SD hingga SMA dan SMK Swasta serta diterima melalui PPDB. 

Cara Cek Penerima KJP Gelombang 2

Jika Anda ingin melihat apakah Anda termasuk sebagai salah satu penerima bantuan KJP, Anda dapat mengeceknya dengan cara berikut:

1. Akses laman resmi melalui link:  https://kjp.jakarta.go.id/kjp/

2. Masukkan NIK KTP pelajar

3. Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan

4. Selanjutnya klik ”Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul

Syarat Penerima KJP Plus

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus, calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

1. Berusia antara 6 hingga 21 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.

Berita Terkait

News Update