JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Inilah jadwal pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT via Pt Pos, simak di sini ya.
Jadwal Pencairan bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi Juli-Agustus yang disalurkan melalui kartu KKS dan PT Pos Indonesia (Juli-September) masih dalam tahap penentuan penerima dan evaluasi komponen.
Proses verifikasi dan cek rekening masih belum dimulai, sehingga pencairan kemungkinan besar akan dilakukan pada akhir Juli atau Agustus, dengan paling lambat di bulan September untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK anda yang sudah di verifikasi berhasil masuk dalam daftar penerima saldo dana gratis dari bantuan sosial pemerintah untuk keluarga penerima manfaat (KPM).
Cara Cek Bansos PKH 2024
Berikut ini adalah panduan untuk mengecek status bansos PKH Tahap 3 2024 yang dikutip dari laman resmi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Buka browser di smartphone, misalnya Chrome atau Safari.
- Selanjutnya, kunjungi alamat berikut ini https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Pilih wilayah penerima manfaat secara berurutan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Setelah itu, masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan kode dengan benar.
- Terakhir, klik pada tombol 'Cari Data' dan data mengenai bansos PKH akan ditampilkan.
Cara Cek Status NIK E-KTP Penerima Bansos
Untuk memeriksa apakah kamu termasuk penerima bansos PKH atau tidak, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa kamu.
- Masukkan juga nama lengkap sesuai dengan KTP kamu.
- Isi captcha yang terdapat di bagian bawah.
- Tekan tombol “Cari Data”.
Jika kamu termasuk penerima, akan ditampilkan tabel yang berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
Namun, jika kamu tidak termasuk, maka akan muncul tulisan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”
Jika kamu tidak termasuk, maka kamu harus mendaftarkan diri terlebih dahulu yang bisa dilakukan secara online atau ofline.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH tahun 2024, seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
- Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Untuk berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya, bergabunglah dengan saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id! KLIK DI SINI.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q