Bisnis Prostitusi Online di Jakarta, 6 WNA Vietnam Diciduk Polisi

Senin 15 Jul 2024, 15:16 WIB
Sebanyak enam WN Asing ditangkap karena jalankan bisnis praktik prostitusi online di wilayah Jakarta Barat. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Sebanyak enam WN Asing ditangkap karena jalankan bisnis praktik prostitusi online di wilayah Jakarta Barat. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa apabila enam WNA itu terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-undang Keimigrasian, pihaknya akan melakukan deportasi.

"Pastinya tindakan adminstrarif imigrasi diberlakukan ke WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini sampai dideportasi," pungkas Andika. (Pandi)

Berita Terkait

News Update