Bisnis Prostitusi Online di Jakarta, 6 WNA Vietnam Diciduk Polisi

Senin 15 Jul 2024, 15:16 WIB
Sebanyak enam WN Asing ditangkap karena jalankan bisnis praktik prostitusi online di wilayah Jakarta Barat. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Sebanyak enam WN Asing ditangkap karena jalankan bisnis praktik prostitusi online di wilayah Jakarta Barat. (Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Enam warga negara (WN) asing asal Vietnam dan Tiongkok harus berurusan dengan hukum karena menjalani praktik prostitusi online di Jakarta Barat.

Keenamnya yaitu pria berinisial FDN berstatus mucikari, kemudian lima wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial RTFN (34) MTF (23), PTP (22), NTT, (18) dan FI (33).

"Kantor Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus  Jakarta Barat telah mengamankan 6 orang asing selaku prostitusi online," Kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti saat konferensi pers, Senin, 15 Juli 2024.

Penangkapan ke enam WN Asing tersebut ditangkap pada 8 Juni 2024 lalu, bermula dari petugas imigrasi Jakarta Barat menerima laporan masyarakat adanya dugaan praktik prostitusi online yang dijalani WN Asing di wilayah Jakarta Barat.

Bidang Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi terkait praktek prostitusi online tersebut.

Raisha mengatakan petugas lalu melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pelanggan melalui aplikasi lalu berkomunikasi dengan tersangka FDN. Kemudian janjian untuk ketemuan di salah satu hotel.

Di hotel yang telah dijanjikan, petugas bertemu dengan tersangka FDN dan bersama lima wanita PSK. Petugas kemudian memberikan sejumlah uang yang telah disepakati.

"Dan mendapatkan cukup bukti, petugas lalu mengamankan saudara FDN dan 5 wanita yang dibawa," ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya menyebut pihaknya juga mengamankan beberapa paspor.

"Bersama 5 orang tersebut, juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vetnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok," ucapnya.

Bahkan petugas imigrasi juga mengamankan sedikitnya 16 alat kontrasepsi, satu buah pelumas, uang tunai Rp50 juta, hingga beberapa alat komunikasi Hp.

Berita Terkait

News Update