13 Aturan untuk Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH, Cek Info Lengkapnya di Sini

Senin 15 Jul 2024, 20:59 WIB
Ilustrasi aturan untuk penerima saldo dana bansos PKH. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi aturan untuk penerima saldo dana bansos PKH. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyaluran saldo dana bansos yang diberikan pemerintah, seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) resmi diperpanjang hingga September 2024.

Kabar tersebut telah diumumkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG).

Dalam sistem tersebut tertera alokasi salur bansos PKH dan BPNT untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS) dan non-KKS.

Untuk KPM yang memegang KKS, penyaluran dilakukan pada periode Juli - Agustus, sementara untuk non-KKS penyaluran dilakukan pada periode Juli - September.

Lebih lanjut di bulan Juli ini, Kemensos baru akan melakukan evaluasi komponen dan penerima manfaat untuk penyaluran tahap selanjutnya. Evaluasi tersebut dilakukan, guna memfilter penerima manfaat agar saldo dana gratis yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran.

Namun perlu diingat untuk penyaluran di tahap selanjutnya yaitu Juli - Agustus dan Juli - September, Kemensos akan melakukan proses verifikasi berlapis.

Selain itu, ada juga sejumlah aturan yang harus dipenuhi KPM agar tetap bisa mendapat saldo dana bansos PKH dan BPNT.

13 Aturan untuk Penerima Bansos PKH dan BPNT

Melansir dari Naura Vlog, ada sekira 13 aturan yang harus dipenuhi komponen PKH untuk mendapat saldo dana bansos ini.

Berikut ini sejumlah aturan yang harus dipenuhi oleh KPM, agar tetap mendapat pencairan saldo dana dari pemerintah, di antaranya:

Anggota Keluarga Aktif di DTKS

Anggota keluarga yang menjadi komponen PKH harus terdaftar aktid di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Daftar komponen PKH antara lain, balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas serta anak usia sekolah dasar hingga sekolah menengah atas (SMA).

Berita Terkait
News Update