Bentuk kegiatannya untuk produksi garam, biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, pemasangan pipa dan kabel bawah laut, dan/atau pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.
Adapun Perizinan Berusaha untuk kegiatan lain akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Asep menambahkan, dalam pengelolaan sebuah pulau itu tentu ada prosedur dan aturannya. Karena itu, dia sempat menanyakan kaitan klaim kepemilikan kepada pihak Desa Kertamukti namun tidak mengetahuinya.
"Secara status memang bukan aset desa, tetapi Pulau Mangir ini termasuk pulau singgah bagi nelayan Desa Kertamukti, Pandeglang," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Andri Eka Permana menuturkan, jika Pulau Mangir tidak tercatat dalam aset Pemkab Pandeglang.
"Pulau Mangir tidak tercatat dalam aset Pemkab Pandeglang, yang masuk dalam aset itu Pulau Liwungan dan Popole. Adapun untuk lebih jelasnya itu kewenangan pemerintah pusat atau pihak Kementrian terkait," imbuhnya. (Samsul Fatoni)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI