Penyaluran bantuan PKH dilakukan secara berkala dalam empat tahap sepanjang tahun. Pada bulan Juli 2024 ini, PKH memasuki tahap ketiga yang akan berlangsung hingga September 2024, dan menargetkan 10 juta penerima manfaat.
Jumlah bantuan PKH berbeda-beda tergantung pada kategori yang telah ditetapkan pemerintah. Keluarga yang memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan di Sekolah Dasar (SD) menerima bantuan paling rendah, yakni Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun. Berikut adalah rincian jumlah bantuan PKH untuk setiap kategori:
- Ibu hamil/nifas: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini usia 0-6 tahun: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan SD/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan SMP/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan SMA/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) dapat diberikan melalui dua cara. Cara pertama adalah dengan mentransfer langsung ke rekening penerima manfaat. Cara kedua adalah melalui layanan kantor pos.
2. Bansos Beras 10 Kg
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memperpanjang program penyaluran bantuan sosial beras 10 kg hingga Desember 2024. Awalnya, program ini dijadwalkan berakhir pada Juni 2024, tetapi berkat ketersediaan anggaran yang mencukupi, program ini dapat dilanjutkan.
Menurut Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), bantuan sosial beras akan disalurkan pada bulan Juli, Agustus, Oktober, dan Desember tahun 2024.
Bantuan ini ditujukan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Bantuan sosial lain yang akan didistribusikan pada bulan Juli adalah Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT). Program BPNT bertujuan untuk mendukung keluarga yang berada dalam 25 persen terbawah dari kondisi sosial ekonomi di wilayah program ini dijalankan.
BPNT akan diberikan dalam bentuk saldo dana gratis sebesar Rp200.000 setiap dua bulan sekali. Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti pembelian beras, sayuran, buah, daging, dan kebutuhan pangan lainnya. Penyaluran BPNT akan dimulai pada tanggal 1 hingga akhir bulan Juli 2024.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengambil bantuan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank yang telah ditunjuk, seperti BNI, BRI, atau BTN. Bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank, mereka dapat mencairkan bantuan sosial di kantor pos terdekat.
Jika KPM belum menerima bantuan hingga akhir bulan Juli, mereka tidak perlu khawatir karena mereka masih dapat mencairkan bantuan sosial BPNT pada bulan Agustus 2024.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita menarik lainnya seperti ekonomi, teknologi, otomotif, hingga gaya hidup, bergabunglah dengan channel resmi POSKOTA.CO.ID melalui tautan ini.