JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bansos PKH, 13 aturan baru Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pencairan bantuan di tahun 2024.
Belasan aturan baru ini ditetapkan pemerintah melalui Kemensos, menjelang pencairan bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH periode Juli-Agustus dan Juli-September 2024.
Baik melalui kartu KKS maupun PT Pos Indonesia. Dikutip dari Kanal YouTube Diary Bansos, salah satu poin penting dari 13 aturan baru itu adalah prinsip “Dua Anak Cukup”.
Proses Penentuan KPM dan Evaluasi Komponen
Saat ini, di minggu kedua bulan Juli 2024, proses penentuan keluarga penerima manfaat (KPM) dan evaluasi komponen bantuan masih berlangsung oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kemensos.
Pada minggu ketiga, akan dimulai proses finalisasi, termasuk verifikasi rekening pemilik nomor induk kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) terdaftar dan proses Sistem Informasi (SI).
Prediksi pencairan bantuan di akhir Juli atau awal Agustus, dan bagi yang melalui PT Pos Indonesia paling lambat di bulan September.
Para KPM disarankan untuk terus menjalin komunikasi dengan sesama anggota kelompok PKH dan pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Informasi pencairan biasanya diinformasikan oleh petugas pendamping sosial setelah menerima kabar resmi.
Penting untuk diingat dan dipahami, bahwa pencairan bantuan PKH tidak seragam di semua daerah, melainkan melalui sistem termin yang berbeda-beda waktunya.
13 Aturan Baru untuk Perhitungan Bantuan PKH
Kemensos menetapkan 13 aturan baru untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah ke-13 aturan tersebut:
1. Anggota Keluarga Aktif di DTKS
Anggota keluarga yang menjadi komponen PKH harus terdaftar aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).