Wajib Tahu! Ini 15 Kriteria yang Tak Layak Dapat Saldo Dana Bansos, Cek Apa Saja Kategorinya

Sabtu 13 Jul 2024, 18:12 WIB
Ilustrasi kriteria yang tak layak saldo dana bansos. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi kriteria yang tak layak saldo dana bansos. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara pengusulan keluarga penerima manfaat (KPM) saldo dana bantuan sosial yang dibagikan pemerintah.

Dalam surat edarannya, disebutkan ada sejumlah kategori masyarakat yang tidak berhak mendapat saldo dana gratis dari pemerintah.

Hingga saat ini, pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial kepada KPM, seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), program Indonesia pintar (PIP) dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, Kemensos akan melakukan proses evaluasi komponen dan penerima manfaat untuk penyaluran bantuan sosial alokasi Juli - Agustus dan Juli - September.

15 Kategori Masyarat yang Tak Layak Dapat Bansos

Diketahui dalam surat edarannya, ada 15 kategori yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial, di antaranya:

  • Penerima manfaat yang alamatnya tidak ditemukan
  • Individu yang tidak ditemukan
  • Meninggal dunia, terkecuali adanya pergantian dalam kartu keluarga (KK)
  • Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polri
  • Anggota keluarga ASN/TNI/Polri
  • Sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan
  • Pensiunan ASN/TNI/Polri
  • Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
  • Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD
  • Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK
  • Penghasilan diatas UMR atau UMK
  • Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
  • Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
  • Berstatus aktif sebagai perangkat desa
  • Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kemensos

Kategori - kategori masyarakat di atas, berdasarkan surat edarannya tidak berhak mendapat saldo dana bansos maupun bantuan kesehatan dari program PBI JK.

Senada dengan hal tersebut, untuk penyaluran selanjutnya Kemensos juga menerapkan proses verifikasi berlapis, guna memfilter penerima manfaat serta penyaluran menjadi tepat sasaran untuk keluarga yang masuk dalam kategori kurang mampu.

Selain itu, Kemensos juga akan memutakhirkan data DTKS secara berkala. Oleh karena itu, KPM yang belum memerbaharui data penerima manfaat, bisa segera melakukannya sebelum tanggal 31 Juli 2024.

Proses pembaharuan data KPM tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau lewat pengamping bantuan sosial atau perangkat desa dan kecamatan setempat.

Hal tersebut dilakukan, agar KPM tetap berpeluang mendapat saldo dana bansos serta penyaluran bisa bantuan bisa sesuai dengan data terbaru KPM.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update