JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga penerima manfaat (KPM) dari bansos Program Indonesia Pintar (PIP) bisa tak lagi dapat pencairan saldo dana di penyaluran selanjutnya. Hal itu disebabkan kebijakan terbaru yang mulai berlaku pada bulan Juli 2024.
Bansos PIP yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) ini mengambil penerima manfaat dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Sementara itu, Kemensos akan menerapkan verifikasi berlapis dan pemutakhiran secara berkala data penerima manfaat di sistem DTKS.
Bantuan sosial di bidang pendidikan ini diberikan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk membantu biaya pendidikan secara langsung dan tidak langsung.
Kemudian syarat untuk menerima bantuan PIP ini ialah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), berasal dari penerima bansos PKH serta pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS).
Namun ada kondisi dimana dana bantuan PIP ini tak bisa dicairkan oleh penerima manfaat, meskipun KPM telah melakukan aktivasi rekening.
Penyebab Saldo Dana PIP Tak Lagi Cair
Melansir dari kanal YouTube Info Bansos, disebutkan bahwa ada sejumlah penyebab mengapa KPM tidak lagi menerima saldo dana bansos PIP. Berikut rinciannya:
Pihak Sekolah Tidak Mengusulkan
Syarat pencairan dari bansos PIP ini satu di antaranya ada surat pengantar dari pihak sekolah. Oleh karena itu, orang tua siswa harus memastikan peserta didiknya diusulkan oleh sekolah untuk menerima saldo dana PIP.
Bila sekolah tidak mengusulkan, maka peserta didik tidak akan menerima bantuan pendidikan ini di penyaluran selanjutnya.
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Tidak Valid
Data NISN pun harus diperhatikan, sebab bila data ini dikatakan tidak valid maka KPM tidak akan menerima bantuan PIP.
Agar pencairan tetap bisa dilakukan, KPM bisa memperbaiki data NISN terlebih dahulu.