3. Masukkan NISN Pelajar
Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus. Pastikan nomor induk yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data yang terdaftar.
4. Pilih Tahun dan Tahap Pencairan
Selanjutnya, pilih tahun pencairan dana, dalam hal ini pilih tahun 2024. Kemudian, pilih tahap pencairan yang sesuai, yaitu tahap pencairan bulan Juli.
5. Klik 'Cek' untuk Melihat Status Penerimaan
Setelah semua data dimasukkan dengan benar, klik tombol 'Cek' untuk melihat status penerimaan bantuan KJP Plus.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan dapat mengetahui apakah nomor induk siswa terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos KJP Plus Tahap I gelombang 2 dari Pemprov DKI.