JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Termasuk dalam program pemerintah terkait pemberian bantuan pendidikan, beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan bagi peserta didik yang memenuhi kriteria.
Beasiswa PIP ini secara umum akan diberikan pada peserta didik usia sekolah, yakni sekitar usia 6-21 tahun. Dana PIP ini dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan.
Melansir Puslapdik Kemendikbudristek, beasiswa PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Pemerintah berupaya meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Beasiswa PIP ini tidak dibatasi pada lokasi atau domisili siswa belajar, tetapi mengacu pada Dapodik Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Atau bisa juga diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan berdasarkan Dapodik Sekolah. Jadi, peserta didik masih mendapatkan beasiswa PIP meski sudah pindah sekolah.
Besaran Nominal Beasiswa PIP
Besaran nominal beasiswa PIP yang diterima peserta didik akan berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan dan masa sekolah, seperti:
B
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir SD/SDLB/Paket A: Rp225.000
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun
- Siswa baru dan siswa kelas akhir SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp500.000
Penerima beasiswa PIP nantinya akan mendapat buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM.
Kriteria Penerima Beasiswa PIP
Kriteria penerima beasiswa PIP ini adalah peserta didik usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Untuk bisa menerima bantuan pendidikan tersebut, penerima beasiswa PIP harus memenuhi setidaknya satu dari kriteria berikut:
- Dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Terkena dampak bencana alam
- Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Itulah penjelasan mengenai besaran nominal beasiswa PIP beserta kriteria siswa didik yang akan menjadi penerimanya.