"Dari perbuatan keempat tersangka, disangkakan pasal 363 KUHPidana subs pasal 480 KUHpidaba dengan ancaman penjara 9 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI