JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Daftar Bansos PKH 2024 bisa Anda lakukan hanya dengan menggunakan NIK, e-KTP, dan KK. Akan ada saldo dana gratis Rp3 juta dari bantuan pemerintah.
Anda juga bisa cek status pencairan dana Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) pada laman cekbansos.kemensos.go.id, menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), dan KK (Kartu Keluarga).
Dengan daftar jadi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) nantinya bakal dapat Bansos PKH 2024 dari pemerintah. Besarannya hingga Rp3 Juta pertahun, tergantung kategori yang sesuai dengan keadaan Anda.
Perlu diingat bahwa tidak semua masyarakat bisa daftar untuk jadi KPM dan menerima dana Bansos PKH.
Dana Bansos ini diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu secara finansial, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kemensos.
Persyaratan Penerima Bantuan PKH
Sebelum melihat bagaimana daftar Bansos PKH, simak persyaratannya terlebih dahulu:
- Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
- Jika kamu sudah termasuk kategori diatas, namun tidak terdaftar di DTKS, kamu bisa daftar dengan dua cara. Bisa melalui online atau secara langsung.
Langkah-Langkah Mendaftar DTKS secara Online:
Proses pendaftaran DTKS secara online, dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh melalui Play Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store pada perangkat HP Anda.
- Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk memulai proses registrasi.
- Isi data diri Anda, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama sesuai KK dan KTP.
- Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP dan foto selfie Anda sedang memegang KTP.
- Klik “Buat Akun Baru” setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
- Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan.” Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan.
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang Anda ajukan.
Langkah-Langkah Pendaftaran DTKS secara Langsung:
Kamu bisa mendaftar secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
- Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
- Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS.
- Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
- Berita Acara digunakan untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.
Besaran Dana Bansos PKH 2024
Untuk memilih jenis bantuan, pemerintah telah menetapkan kategori penerima manfaat.
Berikut daftar orang yang layak menerima Bansos PKH 2024:
- Balita usia 0-6: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Demikian penjelasan cara daftar Bansos PKH, persyaratan, hingga besaran dana yang akan cair pada setiap periodenya.