Tujuan dari BPNT adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan dan meningkatkan ketahanan pangan di tingkat keluarga.
Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan BPNT:
1. Kriteria Keluarga Miskin:
- Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Proses Penerimaan:
- Bantuan disalurkan melalui mekanisme elektronik, di mana penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Elektronik.
- Kartu Elektronik dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau tempat-tempat yang bekerja sama dengan pemerintah.
3. Jenis Bantuan Pangan:
- Beras.
- Telur.
- Kacang-kacangan.
- Bahan pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah.
Cara Pendaftaran Bansos PKH BPNT
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan ingin mendaftar sebagai penerima PKH atau BPNT, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Verifikasi Data:
- Pastikan data diri dan keluarga sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Jika belum terdaftar, bisa mendaftarkan diri melalui RT/RW atau kantor desa/kelurahan setempat.
2. Pengajuan Permohonan:
- Ajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu.
3. Proses Verifikasi:
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
- Jika memenuhi syarat, maka nama calon penerima akan dimasukkan ke dalam daftar penerima bansos.
4. Penerbitan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):
- Setelah terverifikasi, calon penerima akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk menerima bantuan.