JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua jenis bansos yang akan cair adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Penyaluran bantuan PKH dan BPNT untuk bulan Juli 2024 akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Penerima bantuan diharapkan dapat menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan peruntukannya dan mengikuti aturan yang berlaku.
Dengan adanya bansos PKH dan BPNT ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Adapun sebelum masyarakat bisa terpilih sebagai penerima bansos, terdapat syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima PKH:
1. Kriteria Keluarga Miskin:
- Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Anggota Keluarga yang Berhak:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia 0-6 tahun.
- Anak usia sekolah (SD, SMP, dan SMA).
- Lansia (70 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
3. Kewajiban Penerima PKH:
- Mengikuti kegiatan kesehatan (pemeriksaan kehamilan, imunisasi, penimbangan balita).
- Mengikuti kegiatan pendidikan (anak-anak harus bersekolah dengan tingkat kehadiran minimal 85%).
- Mengikuti pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2).
Sementara itu, BPNT adalah program bantuan sosial berupa bantuan pangan dalam bentuk non-tunai yang diberikan kepada keluarga miskin setiap bulan.