Bansos KJP Plus Sudah Mulai Dicairkan, Cek Saldo Dana Anda Masuk ke Rekening Melalui Link Ini

Sabtu 13 Jul 2024, 15:55 WIB
Saldo dana KJP gelombang 2 tahap pertama cair ke rekening. (Disdik DKI Jakarta)

Saldo dana KJP gelombang 2 tahap pertama cair ke rekening. (Disdik DKI Jakarta)

4. Selanjutnya klik ”Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul

5. Syarat Penerima KJP Plus

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus, calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

1. Berusia antara 6 hingga 21 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak yang tinggal di panti sosial
- Anak penyandang disabilitas
- Anak dari penyandang disabilitas
- Anak dari pengemudi Jaklingo yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau
- Anak yang tidak sekolah dan sudah kembali bersekolah.

Untuk pencairan KJP plus terbaru, ada klasifikasi pencairan dana bantuan berdasarkan klaster penerima jenjang mulai dari SD hingga SMA dan SMK Swasta serta diterima melalui PPDB. 

Mengenai besaran KJP Plus untuk setiap tingkatan jenjang pendidikannya seperti ini: 

1.  SD/SDLB/MI
-  Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan.
-  Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu

2. SMP/SMPLB/MTs
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan. 
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.

Berita Terkait

News Update